Terlilit Hutang, Karyawan Kafe Gelapkan Motor

DENPASAR-fajarbali.com | Tak bisa membayar hutangnya sebesar Rp 2,5 juta, Ika Rini Oktavia (25) diam-diam menggelapkan motor Honda Beat DK 2058 EW milik temannya sendiri, Ni Nyoman Kawiati.

Karyawan kafe di seputaran Seminyak, Kuta, itu diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di rumah kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang I nomor 30, Denpasar Selatan, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

Tersangka Rini menggelapkan motor Honda Beat DK 2058 EW, pada Rabu (13/2/2018) berdasarkan laporan korban, Ni Nyoman Kawiati ke Polsek Denpasar Selatan. Awalnya Rini berdalih hanya meminjam dan diberikan korban, menggingat keduanya sudah lama kenal. Namun, seminggu berlalu, motor korban tidak dikembalikan. Korban kerap menghubungi tersangka meminta agar motornya dikembalikan, namun tidak digubris sehingga dilaporkan ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian mencari keberadaan tersangka Rini di rumah kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang 1 nomor 36, Pemogan, Denpasar Selatan. Pencarian yang dilakukan Team Opsnal Reskrim polsek Densel dipimpin Panit II Iptu Nyoman Laba, berhasil meringkus pelaku di kamar kosnya, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah diinterograsi, perempuan asal Malang Jawa Timur itu mengaku meminjam motor korban dan menjaminkannya kepada orang lain bernama Abib dengan dalih punya hutang sebesar Rp 2,5 juta. “Ia meminjamkan motor kepada Abib karena punya hutang sebesar Rp 2,5 juta,” beber Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, (6/3/2018).

Perwira yang sebentar lagi bergeser menjabat Kanitreskrim Polsek Ubud, Gianyar ini mengatakan, di rumah kos tersangka Rini, petugas kepolisian mengamankan 1 buah laptop merek Azus dan 1 buah HP merek Oppo. Nah dari hasil pengembangan, barang bukti itu ternyata hasil curian di kamar kos Jalan Gelogor Carik Gang 95X nomor 15 Pemogan Denpasar.

Barang bukti tersebut adalah milik penghuni kos bernama Nineu Sri Wulan yang hilang bersamaan kasus penggelapan motor. Sri Wulan melaporkan rumah kosnya kecurian 1 buah laptop merek Azus, 1 buah HP merek Oppo, 1 kalung cincin emas seberat 2 gram dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

“Untuk kalung emas seberat 3 gram dan 1 cincin emas seberat 2 gram sudah dijual kepada pedagang emas dipinggiran jalan Diponegoro. Uang hasil curian Rp 500 ribu sudah habis digunakan untuk makan,” terangnya. (hen)

Scroll to Top