Terlibat Peredaran Ganja, Stephanie Dihukum 10 Tahun 

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Seperti diketahui, terdakwa stephanie ditangkap di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 00.05 Wita. Terdakwa ditangkap karena dicurigai terlibat peredaran narkotik jenis ganja. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Renon, Denpasar Selatan petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 1000,9 gram. Juga diamakan barang bukti terkait lainnya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top