DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Mantan marinir Amerika Serikat (AS), Keita Steven Lovelance (45), asal California, dituntut pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulhadi, dalam persidangan Rabu (25/4/2018).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Jaksa Suhari.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Mila Tayeb menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," terangnya.
Dalam dakwaan, terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang di dalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs.
Paket kiriman tiba 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai memeriksa paketan yang dikirim atas nama Stevenson Joe dan penerimanya adalah terdakwa. Setelah diperiksa, ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas).










