Terlibat Lakalantas Hingga Korban Tewas, WN Brazil Ini Jalani Tahanan Rumah

Sampai ditempat kejadian, korban yang terkejut melihat terdakwa yang tiba-tiba memutar arah tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga tabrakkan pun tidak bisa dihadiri. 

Akibat kejadian itu, korban terjatuh, wajahnya membentur aspal dan langsung meninggal ditempat kejadian. Sementara terdakwa mengalami patah tulang kaki sehingga menjalani persidangan dengan menggunakan tongkat.  

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top