DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bali dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan akhirnya dideportasi ke negaranya. Ketiganya yakni warga negara Ukraina berinisial ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan” ujarnya Jumat 18 Februari 2022.
Keributan terjadi di awal Februari 2022, di salah satu villa di Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan motor yang disewa oleh VK. Sehingga terjadi kericuhan antara VK dengan pemilik motor warga lokal dan kekasihnya waega Ukraina berinisial OZ (45).
Setelah kasus viral di media sosial, Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022. Selanjutnya, ke-empat WNA tersebut diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.










