Ketika petugas datang, terdakwa Yadi terlihat di depan pintu kamarnya dan hendak keluar. Yadi langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat petugas masuk ke dalam kamar, di sana ditemukan Cairul Yunus tengah berada di kamar mandi. Polisi lalu mendobrak pintu kamar mandi dan mendapati Cairul buang air besar sembari memegang alat hisap sabu (bong) di dalamnya sabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa Yadi, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram, satu buah bong berisi 0,02 gram sabu, korek gas dan handphone.
"Dari keterangan para terdakwa, sabu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Rio (DPO) seharga Rp400 ribu," urai jaksa dalam dakwaan sebelumnya.(eli).










