Ia lantas menjelaskan jika baru sebatas pengaduan masyarakat maka hal itu belum dapat dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang bersalah.
Pihaknya juga menyebut jika pemberitaan yang selama ini beredar tidak benar. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas tuduhan terhadap kliennya.
Sementara dilain hal pengacara yang akrab disapa Gus Kikngkong ini, juga memberikan penjelasan mengenai penempatan uang di LPD Desa Adat Rendang oleh INS sudah sesuai regulasi Perda dan Pergub. Penempatan tersebut juga merupakan kewenangan Ketua LPD.
"Ketua LPD kemudian melaporkan pertanggungjawaban ke Badan Pengawas LPD. Jadi kalau menurut kami, apa yang dilakukan INS sudah melalui mekanisme yang benar," jelasnya.
Ditambahkan, ketika musyawarah di desa adat, INS diminta untuk mengembalikan uang Rp 4,5 miliar LPD Desa Adat Bugbug yang jelas-jelas ada di LPD rendang.
"Sungguh ini bukan solusi yang relevan kiranya. Uang Rp 4,5 miliar ada di LPD Desa Adat Rendang dan diakui melalui surat pernyataan. Itupun mereka berjanji akan mengembalikan secara bertahap karena sampai saat ini mereka beroperasi, bukan bangkrut dan ini perlu diklarifikasi," tegasnya.(eli)










