Dijelaskan Hari, Juandri Okinda ini sebelumnya ditahan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan. Tapi karena syarat untuk bisa ditahan di Lapas Kerobkan harus babas covid, maka pada tanggal 5 Januari 2021 dilakukan swab test.
"Sehari kemudian hasil swab test keluar dan hasilnya positif. Karena positif Lapas tidak mau menerima. Lalu kami kordinasi dengan Satgas covid-19 dan akhirnya di bawa ke Hotel Ibis di Kuta untuk menjalani karantina," ungkap Hari.
Balum sempat menjalani karantina, Juandri Okinda yang sebelumnya ditangkap polisi karena menyimpan 5 paket narkotia jenis sabu ini kabur dan baru bisa ditangkap 11 hari kemudian di Jogjakarta.
Sementara sebagaimana dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terungkap, Juandri Okinda dalam melakukan tindak pidana tidak sendiri. Dia bersama rekannya yang bernama Sanni Akbar.
Terungkap pula, sejatinya Juandri Okinda sudah menjalani dengan aganda pembacaan dakwaan sejak, Kamis 10 Desmber 2020.(eli)










