https://www.traditionrolex.com/27 Terkait Izin, Manajemen Karaoke 888 KTV Dipanggil Satpol PP - FAJAR BALI
 

Terkait Izin, Manajemen Karaoke 888 KTV Dipanggil Satpol PP

(Last Updated On: 20/04/2018)

DenpasarfajarBali.com | Persoalan yang membelit Karaoke 888 pasca “penggerebekan” beberapa waktu lalu belum juga tuntas. Buktinya, kasus dugaan adanya prostitusi di Karaoke 888 belum juga usai, persoalan baru kembali muncul. 

Yaitu terkait perizinan. Seperti diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Karaoke 888 belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Saat dikonfirmasi ke salah satu kuasa hukum Karaoke 888, Tjokorda Alit Budi Wijaya terkait belum adanya pengajuan perizinan, dia mengatakan sejatinya itu bukan urusan manajemen Karaoke 888.  

“Kami ini hanya sebagai operator yang mejalankan bisnis karaoke. Sedangkan pimilik dari Karaoke tersebut adalah hotel,”sebut Budi Wijaya. Oleh karena itu, dia mengatakan karena pihaknya hanya  mengelola, maka soal perizinan merupakan tanggungjawab dari pemilik. 

“Jadi yang mengurus izin itu seharusnya pihak hotel, nah setelah izin itu selesai, baru diserahkan kepada kami,”ungkapnya. Dikatakan pula, antara pengelola Karaoke 888 dengan pihak hotel sejatinya sudah ada perjanjian tertulis. 

Dimana salah satu poin dari perjanjian itu adalah pihak hotel yang bertanggungjawab menyelesaikan urusan perizinan.”Namun sampai saat ini izin tersebut tidak dikeluarkan. Kami sebagai pengelola kan sifatnya menunggu dari pihak yang memiliki tempat dong,”katanya. 

Nah, terkait persoalan izin ini, Budi Wijaya mengatakan pihaknya dipanggil oleh Satpol PP guna mengklarifikasi terkait perizinan Karaoke 888. “Hari Senin (23/4) kami dipanggil untuk mengklarifikasi terkait perizinan itu,”tuturnya. 

Namun demikian, Budi Wijaya mengatakan tidak mau terlalu berpolemik terkait persoalan yang dialami Karaoke 888 KTV dan lebih memilih untuk menempuh jalur hakum.”Maksudnya kalau Polisi atau Satpol PP memanggil kami, kami siap untuk datang,”pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala DPM-PTSP, I Made Agus Aryawan dibeberapa media mengatakan, bahwa pihak Karaoke 888 KTV belum pernah mengajukan permohonan izin. 

“Sampai saat ini mereka (Karaoke 888) belum ada mengajukan izin,”sebutnya. Dikatakan pula, pada prinsipnya pihaknya akan melayani permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Begitu pula sebaliknya, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan pernolakan permohonan izin operasional atau izin lainya. “Nah, khusus untuk Karaoke 888 KTV, kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan Izin,”pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terkait Izin, Manajemen Karaoke 888 KTV Dipanggil Satpol PP

Jum Apr 20 , 2018
Dibaca: 18 (Last Updated On: 20/04/2018)Denpasar–fajarBali.com | Persoalan yang membelit Karaoke 888 pasca “penggerebekan” beberapa waktu lalu belum juga tuntas. Buktinya, kasus dugaan adanya prostitusi di Karaoke 888 belum juga usai, persoalan baru kembali muncul.   Save as PDF

Berita Lainnya