Namun demikian, Budi Wijaya mengatakan tidak mau terlalu berpolemik terkait persoalan yang dialami Karaoke 888 KTV dan lebih memilih untuk menempuh jalur hakum."Maksudnya kalau Polisi atau Satpol PP memanggil kami, kami siap untuk datang,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala DPM-PTSP, I Made Agus Aryawan dibeberapa media mengatakan, bahwa pihak Karaoke 888 KTV belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Sampai saat ini mereka (Karaoke 888) belum ada mengajukan izin,"sebutnya. Dikatakan pula, pada prinsipnya pihaknya akan melayani permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula sebaliknya, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan pernolakan permohonan izin operasional atau izin lainya. "Nah, khusus untuk Karaoke 888 KTV, kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan Izin,"pungkasnya.(eli)










