”Namun, ada pemanfaatan sisa dana tender untuk memenuhi keperluan yang tidak tercantum dalam perencanaan awal sehingga yang dikurangi dalam proyek revitalisasi Pasar Banyuasri sejumlah Rp. 56 Miliar,”ungkapnya. Anggaran sebesar Rp. 56 Miliar tinggal dipasang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng. Jumlah tersbeut dipasang pada APBD Induk tahun 2021. Dalam hal ini bukan berarti ada utang. Ini dikarenakan ada kejadian seperti sekarang yaitu pandemi Covid-19 sehingga dijadwal ulang.
”Nanti setelah berakhir baru dibayar sesuai dengan tahapan-tahapan pembayaran,”kata Suyasa.Senada dengan Sekda Suyasa, Kepala DPUTR, I Putu Adiptha Eka Putra menjelaskan bahwa rasionalisasi ini dilakukan untuk fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19. Secara teknis, pihaknya sudah melakukan negosiasi terhadap pihak penyedia.
Kajian teknis pun sudah dilakukan untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap proyek revitalisasi ini. Secara prinsip, pihak penyedia sudah menyetujui penjadwalan ini. Nantinya, penjadwalan ulang akan dilakukan sampai akhir April 2021.”Penjadwalan awal hingga akhir April 2021. Nanti tinggal addendum kontrak saja karena secara teknis sudah dibahas dan disepakati. Di lapangan pengerjaan tetap berlangsung namun kecepatannya agak turun,”jelasnya.
Dengan terjadinya penjadwalan ulang ini, akan diikuti pula oleh mundurnya penyelesaian proyek. Oleh karena itu, DPUTR bersama pihak terkait seperti PD Pasar akan melakukan sosialisasi ke pedagang. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai penjadwalan ulang proyek revitalisasi Pasar Banyuasri ini.”Kita akan lakukan sosialisasi nanti bersama PD Pasar dan instansi terkait,”tutup Adiptha. (ags).










