Terdakwa Kasus Penghinaan Dituntut 1,5 Tahun, Korban Optimis Divonis Masuk Penjara

"Postingan terdakwa si Facebook sangat merugikan dan menghina saya, karena itu saya pun berharap kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara agar bisa memberi efek jera," harapnya. 

Seperti diketahui, Linda Fitria Paruntu diseret ke Pengadilan berawal dari  beberapa postingannya di media sosial Facebook yang diunggah pada bulan Mei 2020. 

Salah satu postingan yang diunggah terdakwa dan dirasa sangat merugikan dan menyerang kehormatan korban adalah dengan mengatakan "mana orang kaya beneran sama orang yang kaya monyet". 

Menurut keterangan saksi ahli, kata itu memang ditujukan kepada korban karena terdakwa menandai nama korban dalam posting di aku Facebook milik korban yang bernama Linda Paruntu Rempas. 

Tak hanya itu, dalam postingannya terdakwa juga mentang korban untuk melapor ke polisi dengan mengatakan " mana laporannya sya tunggu jangan omong doangg manaa pengacara manaa?

Atas berapa postingan itu, korban tidak diterima dan melaporkan terdakwa ke polisi. Atas laporan itu, terdakwa pun akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top