DENPASAR-Fajarbali.com|Soni Erixson Anda (21) pria asal, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (27/2/2025) atas kasus bentrokan di Kuta, Badung yang menewaskan Marthen Kuri Moto.
Majelis Hakim pimpinan Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak dapat mengendalikan diri dan emosi nya sehingga menyebabkan korban Marthen Kuri Moto meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara bagi terdakwa. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa untuk menerima hukuman ini.
Uniknya dalam kasus pembunuhan ini Soni sebelumnya tidak mengenal siapa yang dia bunuh ini, dia baru mengetahui identitas korban pada saat pemeriksaan di kepolisian.
Kasus ini berawal dari bentrokan antara dua kelompok pemuda di kawasan Kuta, Badung, yang berujung maut pada Minggu, 1 September 2024 dini hari.
Seorang pria bernama Marthen Kuri Moto tewas setelah Soni menebas tangan dan menusuk dada korban berkali-kali menggunakan pisau karena emosi setelah kakaknya terkena lemparan batu dalam insiden tersebut.
Singkat cerita, ketegangan pecah di sebuah kos-kosan di Jalan Mataram, Kuta, pada Sabtu 31 Agustus 2024 malam, sekitar pukul 23.50 Wita.
“Awalnya terjadi keributan antara bukambero (penghuni kos) dan kelompok kodi (berasal dari luar kos), yang mana terdakwa termasuk dalam kelompok bukambero sedangkan korban Marthen Kuri Moto termasuk dalam kelompok kodi,” jelas JPU.
Menurut kesaksian, kedua kelompok ini berseteru di depan kos karena tidak terima soal masalah kebisingan knalpot. Situasi sempat mereda setelah seorang penghuni kos melerai dan meminta kelompok Kodi meninggalkan lokasi.
Namun, insiden berlanjut ketika kelompok Kodi memanggil Marthen Kuri Moto untuk kembali ke kos tersebut bersama rekan-rekannya. Sekitar pukul 02.30 Wita, mereka datang dan mulai menyerang kos dengan melempar batu serta botol.
Soni, yang berada di lantai tiga kos, mengaku tersulut emosi setelah salah satu lemparan mengenai kakaknya. “Terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dan bergabung dengan teman-temannya untuk mengejar kelompok Kodi yang melarikan diri ke Jalan Patimura, Legian,” kata JPU.
Dalam pengejaran, korban Marthen Kuri Moto terjebak di sebuah gang buntu. Menurut keterangan di persidangan, korban berusaha berbalik arah namun bertemu dengan terdakwa.
“Percekcokan terjadi hingga akhirnya terdakwa menebas lengan kiri korban, kemudian menikam dada korban sebanyak empat kali. Setelah korban tersungkur dan tidak bergerak, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke kos,” ungkap JPU.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM, korban mengalami luka tusuk di dada yang mengenai jantung dan menyebabkan perdarahan fatal. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam surat keterangan kematian tertanggal 5 September 2024.
Di persidangan, Soni Erixson Anda mengakui seluruh perbuatannya, termasuk dia telah menyerahkan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut kepada rekannya, Alfredus Mone, untuk disembunyikan. W-007