Terbukti Koruspi Dana BUMDes, Mantan Bendahara Divonis 1, 5 Tahun Penjara

1000069797
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/10).Foto/ist

Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/10).Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Luh Putu Novita Sari (31) divonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Ini teruangkap dalam sidang, Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Putu Gde Noviartha menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA Juga : Kasus Sewa Villa di Sanur, Terdakwa Oknum Dokter Gigi Akui Terima Uang Rp 200 Juta dari Saksi Rey

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, " demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sedang terbuka. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan. Namun, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan mengurangi masa penjara terdakwa sebanyak tiga bulan.

BACA Juga : The Umalas Signature Kisruh, Perwakilan Pemilik Baru Dihadang Masuk Kelompok Ormas

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama tiga bulan.

Lebih jauh, mejelis hakim mewajibkan Novita Sari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 163,6 juta. “Jika sebulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan itu.

BACA Juga : Catut Nama Banjar Minta Sumbangan, Pria Asal Gianyar Ditangkap

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gadhis Ariza menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap selanjutnya.

BACA JUGA:  Polres Badung Kerahkan 1 Kompi Dalmas Amankan Aksi Demo di Renon

Dalam persidangan dijelaskan, Ni Luh Putu Novita Sari dituduh menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi. “Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis Ariza.

BACA Juga : Ngaku Ormas, Penganiaya Karyawan Bartender The Umalas jadi Tersangka

Terdakwa melakukan tindakan culas tersebut dengan berbagai cara, termasuk tidak menyetorkan pembayaran dari 25 nasabah ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta. Selain itu, Novita Sari juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya sebesar Rp 30 juta dan menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta.

Terdakwa juga memanfaatkan uang dari Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan pribadi.W-007

Scroll to Top