https://www.traditionrolex.com/27 Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris LPD Kekeran Divonis 3 Tahun - FAJAR BALI
 

Terbukti Korupsi, Mantan Sekretaris LPD Kekeran Divonis 3 Tahun

(Last Updated On: 06/02/2021)

DENPASAR –  Fajarbali. com | Tiga terdakwa kasus korupsi di LPD Desa Kekeran, Angantaka, Badung, masing-masing I Wayan Suamba, I Made Winda Widana dan Ni Ketut Artani, Jumat (5/2/2021) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Angeliky Handajani Day menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Vonis tertinggi diterima oleh Ni Ketut Artani. Artani yang merupakan sekretaris LPD Kekeran ini divonis 3 tahun penjara. 

Selain dihukum penjaga, Artani juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta serta serta mengembalikan kerugian negara 574.372.000 dengan ketentuan apa bila denda dan pengembalian kerugian negara tidak dibayar makan diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan. 

Sementara untuk kedua terdakwa lainnya yaitu, I Wayan Suamba dan I Made Winda Widana masing-masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa Ni Ketut Artani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, “sebut hakim dalam amar putusannya. 

Untuk diketahui, terdakwa Ni Ketut Artani dihukum lebih tinggi dari pada kedua terdakwa lainnya dikarenakan Artani tidak mengembalikan kerugian negara. Mendengar putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. 

Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Desa Adat Kekeran terungkap berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 5.258.192.863,00.

Dalam dakwaan diuraikan, ketiga terdakwa tidak melaksanakan prinsip
kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat baik dalam hal pengelolaan tabungan, deposito serta kredit sehingga menimbulkan selisih neraca yang terjadi di LPD Desa Adat Kekeran sebesar Rp 5,2 miliar lebih.

Ini dikarenakan laporan neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang oleh para terdakwa selama menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran, bahkan terus mendapatkan keuntungan sehingga secara administrasi posisi keuangan LPD Desa Adat Kekeran selalu dalam 
keadaan sehat.

Padahal pada kenyataannya selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ketiga terdakwa telah menggunakan setoran uang tabungan dan setoran deposito milik nasabah, menggunakan uang kas LPD Desa Adat Kekeran serta menggunakan uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah, serta menerbitkan kredit atas nama ketiga terdakwa selaku pengurus serta mengajukan kredit atas nama orang lain untuk keperluan pribadinya.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Zona PPKM Skala Mikro, Operasional Usaha Di Denpasar Sampai Pukul 21.00 wita

Sen Feb 8 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 06/02/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Pemkot Denpasar mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya