"Saat membunuh pelaku dalam kondisi sadar. Janjinya korban mau nikah tapi diputuskan oleh korban sehingga sakit hati," ulang perwira melati tiga dipundak itu.
Kombes Jansen menegaskan patut diduga pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan. "Dia membawa pisau ke TKP dan berarti sudah punya niat. Pisau dia simpan dibalik jas hujan," terangnya.
Sementara dalam peristiwa tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni motor Kawasaki warna merah, mantel jas hujan, celana training, sepasang sepatu, kaos oblong, sarung tangan, pisau dan handphone korban yang dirusak dan dibuang disamping rumah di TKP.
Selain itu penyidik kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," tegas Kombes Jansen. (hen)










