DENPASAR- Fajarbali.com|Kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir (31) warga Busungbiu yang menyeret 10 anggota TNI sebagai terdakwa akhirnya, Selasa (16/12) kemarin masuk pada agenda vonis di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar.
Putusan hakim Dilmil pimpinan Letkol Chk IGM Suryawan berbeda dengan tuntutan oditur militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin. Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Kedek Susila Yasa (terdakwa I), I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa II), dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa III) dengan hukuman penjara 9 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Sedangkan 7 terdakwa lainnya yaitu Martinus Moto Maran (terdakwa IV), Yulius Katto Ate (terdakwa V), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa VI), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa VII), Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa VIII), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa IX), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa X), masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Tapi majelis hakim berpendapat lain, dari tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut 9 tahun dan dipecat, hanya terdakwa dua yang divonis hukuman tambahan pemecatat, serta hukuman penjara selama 3,5 tahun. Sedangkan terdakwa I dan III hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
"I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dihukum 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran," ungkap Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.
Sementara terdakwa 4-10 kecuali terdakwa 8 Devi Angki Agustino Kapitan, hanya divonis 1,5 tahun tanpa dipecat dan terdakwa 8 hanya divonis 1,4 tahun.
Putusan yang dijatuhkan terdakwa I, II dan III lebih rendah dari tuntutan oditur militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Para terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan ini para terdakwa masih pikir-pikir, sedang Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin langsung mengambil sikap. “Untuk terdakwa I, II dan III serta VIII kami mengajukan upaya hukum banding. Sementara untuk terdakwa IV, V, VI, VII, IX, dan X pikir-pikir,” ucapnya.
Atas hal tersebut majelis mengatakan bahwa putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan untuk pihak yang masih pikir-pikir diberikan waktu 7 hari untuk mengambil sikapnya apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis ini sangat berbeda jauh demgan tuntutan oditur Militer yang sebelumnya menyatakan para terdakwa melakukan penganiayaan ‘berat’ yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 354 ayat (2).
Majelis Hakim menilai, menilai unsur ‘dengan sengaja melukai berat’ tidak terpenuhi karena dari rangkaian fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki niat maupun tujuan untuk menimbulkan luka berat terhadap korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan dalam kondisi emosi akibat persoalan sepeda motor yang digadaikan korban tanpa izin.
Pemukulan dilakukan secara bersama-sama menggunakan alat-alat seperti selang air, selang kompresor, kabel, dan charger telepon genggam, yang menurut hakim tidak lazim digunakan sebagai sarana untuk menimbulkan luka berat.
Tetapi sebagai bentuk tindakan yang disebut para terdakwa sebagai pembinaan, terlebih terlebih hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada korban yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan gemar berjudi sabung ayam.
Karena unsur kesengajaan untuk melukai berat tidak terbukti, majelis hakim menyatakan dakwaan primer gugur dan tidak dapat dilanjutkan pembuktiannya.
Hakum juga menolak seluruh replik oditur yang dinilai hanya mengulang kembali uraian dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan argumentasi baru.
Sebaliknya, nota pembelaan dan duplik penasihat hukum turut dipertimbangkan, meski tidak mengubah keyakinan majelis terhadap kesalahan para terdakwa.
Selain itu hakim juga menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya. Hal yang memberatkan, para terdakwa adalah perbuatan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan berulang hingga menyebabkan korban Komang Juli Artawan alias Basir meninggal dunia.
Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan penderitaan serius bagi korban serta duka mendalam bagi keluarganya. Sementara hal meringankan, para terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dan perbuatan itu dilakukan dalam kondisi emosi sesaat akibat persoalan sepeda motor.
Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta beberapa terdakwa diketahui memiliki prestasi di bidang olahraga bela diri, seperti kejuaraan kickboxing dan kempo di tingkat kabupaten hingga provinsi.W-007










