Terbentur Regulasi, Billboard Bodong ‘Sulit’ Ditertibkan

(Last Updated On: 30/01/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Klungkung nampaknya belum bisa memutuskan ‘nasib’ Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang terpasang di billboard.

Meskipun billboard yang digunakan sudah dipastikan tidak mengantongi izin. Rabu (30/1/2019), Satpol PP dan Damkar Klungkung, memutuskan untuk berkoordinasi lagi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung, Made Sudiarka Jaya tak menampik  billboard yang ada di Kabupaten Klungkung memang tidak memiliki izin. Menurutnya, sejauh ini memang belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Demikian juga dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak dijelaskan mengenai izin billboard. 

Sudiarka Jaya menyebutkan, selama ini jika ada pihak yang akan mendirikan billboard, tidak pernah melampirkan tentang IMB. Syarat-syarat yang perlu dilampirkan hanyalah, NPWP, surat kuasa, gambar disain, situasi di lokasi, serta surat pernyataan tidak ada keberatan dari pemilik tanah.

“Kalau daerah mau billboard berIMB, maka harus ada Perdanya,” ujarnya sekaligus mengatakan sudah meminta tim untuk melakukan kajian terkait penyusunan regulasi IMB billboard. 

Sementara Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta mengatakan karena terbentur regulasi tersebut, pihaknya memang belum dapat menindak APK yang dipasang di billboard. Sebelum mengambil keputusan, ia mengaku akan melakukan koordinasi lagi dengan Bawaslu dan Dinas Perizinan.

“Terkait hal itu, kita akan adakan pertemuan dengan penanaman modal  terkait dengan apa solusinya. Terutama APK yang dipasang di baliho berbayar. Nanti kita akan lakukan pertemuan dengan bawaslu dan juga penanaman modal,” jelasnya. 

Meski demikian, Putu Suarta berharap Dinas Penanaman Modal segera bersurat kepada pemilik billboard. Sehingga mereka segera mengurus izin, jika tidak dipatuhi barulah pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Selama ini billboard hanya dikenai pajak reklame yang dipungut Dispenda. Nanti kita satukan persepsi dulu. Apakah sudah ada regulasi untuk perizinan billboard itu. Apakah sama IMbnya dengan izin bangunan,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, permasalahan ini muncul pasca Bawaslu Klungkung menemui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Intinya, mempertanyakan mengenai billboard yang digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Sedikitnya ada empat APK yang dipermasalahkan. Diantaranya, APK yang terpasang di billboard di depan SMA 1 Klungkung (sebelah utara), dan di kawasan Kali Unda. APK tersebut tidak hanya memuat foto caleg DPR RI tapi ada pula caleg untuk DPRD Provinsi Bali. 

“Kami ingin menanyakan billboard tersebut sudah memiliki izin pembangunan atau belum?”tanyanya. Menurut Artawan, apabila billboard yang digunakan tidak memiliki izin, maka secara otomatis tidak boleh digunakan sebagai tempat pemasangan APK. Selain melanggar soal izin, sesuai zona yang sudah disepakati dengan KPU, lokasi-lokasi tersebut juga tercatat sebagai kawasan ‘steril’ APK. (dia)
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tandatangani Pakta Integritas, Anggota Polresta Dilarang Macam-macam

Rab Jan 30 , 2019
Dibaca: 13 (Last Updated On: 30/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Seluruh jajaran Kasat, Kapolsek dan Kanit Reskrim, berkumpul di Mapolresta Denpasar, Rabu (30/1/2019), guna menandatangani pakta integritas agar profesional dalam menjalani tugas.  Save as PDF

Berita Lainnya