Terapkan Perda Tertib Jalan, Pol PP Butuhkan Kendaraan Derek

IMG-20241002-WA0001

Dengan adanya pembinaan yang terus dilakukan dirinya mengakui telah berhasil menyeterilkan beberapa lokasi yang kerap dipakai parkir dijalan layaknya garase."Setelah kami terus melakukan sosialisasi beberapa lokasi yang kerap dipakai parkir dijalan layaknya garase kini sudah tidak ada lagi yang dijumpai,"ucapnya.

Disamping melakukan sosialisasi atau pembinaan dirinya juga mengakui akan memberikan teguran lisan atau tertulis satu hingga tiga kali sesuai dengan SOP, namun lanjut Arya juga akan memberikan tindakan sansi administratib berupa pengembosan, derek dan juga denda."Selain kita melakukan pembinaan juga kami menerapkan melalui pembinaan secara lisan atau tertulis dengan mengeluarkan SP satu hingga tiga kali dengan SOP. Disamping itu tindakan administratib berupa pengemposan, penderekan dan juga denda kepada pemilik kendaraan yang melakukan parkir dijalan layaknya garase,"lanjutnya.

Namun dalam penerapan perda hingga pemberian sansi adninistratib itu masih peroses aturannya dalam Perbub."Dalam penerapannya kita masih proses aturannya yang ada di dalam Perbub dimana dalam penerapan sansi denda kita belum memiliki regulasinya,"lanjut Arya.

Dari penindakan yang dilakukan dirinya mengakui telah banyak memberikan teguran lisan dan administrasi hingga tindakan tegas berupa pengempusan."Kalau penerapan Perda ini kami sudah banyak melakukan di wilayah jalan Dewi Sartika, Imambonjol, Gajah Mada, Mayor Metra dan jalan Pahlawan. Namun yang sedikit susah terjadi di jalan Sudirman dan Pahlawan yang dekat dengan perumahan. Parkir dijalan tentunya sangat mengganggu karena disamping jalan sempit dan juga rame,"imbuhnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top