”Disini ditegaskan, kami bukan menyarankan umat meminta ijin untuk beribadah, tetapi menyarankan untuk meminta surat keterangan bahwa tempat ibadah yang menjadi tempat berlangsungnya persembahyangan, bebas dari paparan Covid-19,”tegasnya. Hal senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, H. Abdurrahman Said. Dirinya mengungkapkan kesepakatan ini memang harus dilaksanakan untuk menjaga keselamatan bersama. MUI pun sudah menyiapkan draf berisi tentang hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat dinayatakan tempat ibadah tersebut bebas dari paparan Covid-19. Masing-masing masjid harus mengikuti kesepakatan bersama.
”Sebanyak 23 masjid sudah mengajukan permohonan. Ya nantinya syarat-syarat ketika akan melakukan ibadah yakni sajadah dibawa sendiri, cek suhu tubuh menggunakan thermogun dan jika belum menggunakan masker, kami belum ijinkan untuk memasuki tempat ibadah,”pungkasnya. (ags).










