Setelah sampai dalam kamar, menurut saksi, korban sempat menanyakan berapa tarif sekali kencan dan dijawab oleh saksi 150 ribu.
“Setelah saya jawab, korban malah mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke wajah saya sambil berkata saya bayar pakai ini (pisau),” aku saksi.
Mengalami itu, saksi langsung berlari meninggalkan korban sembari berteriak minta tolong. Sementara terkait soal celurit atau sajam yang digunakan oleh terdakwa untuk menebas kepala korban, saksi mengatakan sempat melihat disimpan di meja operator.
“ Saya pernah lihat celurit itu disimpan dibawa meja operator, “ tutup saksi. Sementara terdakwa sendiri mengaku membunuh korban karena emosi melihat ulang korban selama berada di TKP.
Seperti diketahui pula, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 Wita di di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar.
Sebelum kejadian, saksi Ovi Januar Ayu Mustika yang merupakan istri dari terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp yang isinya bahwa saksi Farhantini Musyasyaroh masuk kedalam kamar dan ditodong pisau.
Membaca pesan itu, terdakwa langsung datang ke tempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, rupanya korban telah menikam Y. Paris Pratama Putra.
Melihat itu terdakwa langsung mengambil celurit mendekati korba dan langsung menebaskan celurit itu ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.(eli)










