"Tradisi dan budaya itu akan dicatatkan atau dibukukan, dengan demikian ada dokumen yang penting bagi generasi ke depan. Sehingga tercatat dengan baik. Tidak sampai diakui oleh pihak lain. Sehingga legalitasnya jelas sebagai warisan yang patut dilestarikan," ungkap Suadnyana.
Selain Tari Sangyang Dedari di Banjar Behu, Dinas Kebudayaan juga megusulkan tradisi dan tarian lainya sebagai WBTB. Meliputi, Tradisi Mejurag Tipat di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Tradisi Nandan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, dan tradisi membuat Kerajinan Perak (Bokor) di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.
Keberadaan Sangyang Dedari sudah ada sejak tempo dulu. Yang mana warga Banjar Behu secara konsisten terus menjaga dan melestarikan budaya yang sakral ini, jika tidak meneruskan tradisi ini, diyakini akan berdampak buruk bagi warga. Pementasan Tari Sangyang Dedari ini merupakan wujud berkah yang diturunkan oleh para Dewa melalui para bidadari. Sangyang Dedari ditarikan oleh anak perempuan yang belum dewasa(dehe) hal ini juga sebagai penetralisir aura negatif yang ada di desa. W-019










