DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)Â BRIÂ Unit Setiabudi, Singaraja yang melibatkan mantan Mantri/Marketing I Made Dwi Mei Anggara, dan dua warga bernama Wayan Edi Suparman, serta Gede Gawatra mendapat tanggapan dari Kantor Cabang BRI Singaraja.
Kepala Kantor Cabang BRI Singaraja, Panji Kurniawan kepada wartawan mengatakan, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Singaraja.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," jelas Panji Kurniawan, Jumat (14/11/2025).
Dia juga mengatakan, BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada Kejari Buleleng yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi laporan kami hingga kasus ini sampai ke persidanga, " ungkapnya.
Panji juga menjelaskan, atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud.
Hal ini merupakan komitmen BRI yang senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.W-007










