Tanahnya Diklaim BTID, Ipung Tantang Buktikan dengan Surat

Saat Desa Adat Serangan mencoba melakukan pengukuran, Ipung selaku pemilik sah kemudian bereaksi sehingga pihak Desa Adat Serangan urung melakukan pengukuran.

Namun tak berhenti di sana, sekelompok masyarakat melapor ke Kejari Denpasar jika tanah eks eksekusi merupakan tanah milik Desa Adat Serangan.

Tak hanya itu, PT BTID juga bersurat ke Desa Adat Serangan bahwa tanah yang telah dieksekusi merupakan tanah milik mereka. PT BTID berdalih tanah tersebut miliknya berdasarkan SK MLH tahun 2015.

"Saya katakan, Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengkalim berdasarkan SK tahun 2015. Kemudian, BTID masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka," ujarnya.

Ipung lantas menantang pihak BTID untuk membuktikan jika tanah tersebut milik mereka. Jika tidak bisa, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena ia merupakan pemilik sah tanah tersebut.

Sementara itu, PT BTID melalui perwakilannya, AA Buana mengatakan belum menerima pemberitahuan dari desa soal rencana pengukuran tersebut.

“Coba nanti hubungi Made Sumantra sebagai GM Island Management," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. Namun telpon dan WA yang dilayangkap tidak mendapat respon dari Made Sumantra yang menjabat sebagai GM Island Management.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top