Tak Semua Warga Terkena PHK dan Dirumahkan dapat Insentif

(Last Updated On: 27/05/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung saat ini tengah melakukan cleansing bantuan sosial (bansos) warga Badung yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Bantuan insentif  tersebut akan diberikan jika dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak ada sama sekali mendapat bantuan jenis apa pun. Artinya, tidak semua dapat bantuan.

 

 

“Nggih mangkin ( Iya Sekarang) masih proses cleansing data,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Badung IGN Jaya Saputra, Rabu (27/5/2020).

Pihaknya mencontohkan, jika anak terkena PHK maupun dirumahkan namun, orang tuanya sudah mendapatkan bantuan lainnya, sudah dipastikan anak tersebut tidak akan mendapat bantuan insentif. Lantaran tidak boleh menerima bantuan double. “Tapi kalau KK pisah, anaknya dapat,” ungkapnya.

Terkait realisasi pihaknya mengatakan, secepatnya. Menurutnya, karena program tersebut  berasal dari APBD kabupaten maka, harus menunggu selesainya eksekusi program dari pusat dengan sumber APBN, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Memang kemarin sudah kita buatkan link untuk pendaftaran, bahkan yang masuk sekitaran 12 ribuan. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan data oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker),” katanya

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, lanjut dijelaskan data tersebut kembali di cleansing oleh diskominfo. Cleansing data yang dimaksud dengan mencocokkan bantuan lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), santunan lansia dan yang lainnya.

“Ini kita lakukan agar tidak doubel bantuan dengan dasar KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diambil dari data base kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil),” jelasnya

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga tak memberikan banyak komentar. “Masih dilakukan cleansing, agar datanya tidak double,” ungkapnya sembari mengatakan, selanjutnya akan di informasikan juga lewat link yang disiapkan oleh Kominfo.

“Jadi untuk di insentif pekerja pariwisata tidak ada masalah hanya saja perlu proses, terutama datanya yang masih di cleansing,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengaku, hingga kini belum mengetahui jumlah pasti warga Badung yang akan mendapat bantuan. Meski demikian, dari catatannya untuk di Kabupaten Badung  pekerja yang dirumahkan sebanyak 41.738 dan yang di PHK sebanyak  1.551. “Semua itu (PHK dan Dirumahkan,red) dari jumlah perusahaan sebanyak 519,” pungkasnya.(put).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hotel Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Rab Mei 27 , 2020
Dibaca: 22 (Last Updated On: 27/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Bali akan merupakan salah satu daerah yang akan memberlakukan New Normal. Hal ini mengaku tren penurunan angka positiv Corona. Sedangkan kawasan wisata ITDC Nusa Dua akan menjadi tempat ujicoba. Dua hotel berbintang yakni Westin dan Ayana akan menjadi tempat menginap wisatawan […]

Berita Lainnya