MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah pusat bakal menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung tanpa perantara pemerintah. Hal tersebut terungkap dalam reses anggota Komite III DPD RI Anak Agung Gde Agung, Jumat (13/3/2020) lalu di SMPN 2 Mengwi.
Gde Agung mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2020. “Ada perubahan untuk pencairan dana BOS, sebelumnya dilakukan melalui pemerintah daerah. Tahun 2020, akan langsung ditransfer ke rekening sekolah. Ini untuk memutus birokrasi. Akan tetapi, pekerjaan guru akan bertambah untuk secara rutin melaporkan penggunaan dana bos itu. Juga resiko akan bertambah,” katanya.
Gde Agung yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi, Kepala SMPN 2 Mengwi I Nyoman Suardana serta dihadiri para guru di Kabupaten Badung mengungkapkan, sekolah yang gagal melaporkan dana BOS ke Kemdikbud secara dua tahun berturut-turut, tidak akan mendapat dana BOS.
“Maka dari itu sekolah wajib melaporkan anggaran dana BOS secara rinci,” imbuh Mantan Bupati Badung dua periode itu.
Penglingsir Puri Ageng Mengwi itu mengatakan, penyaluran dana BOS bakal dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Dimana total anggaran 54,31 Triliun dari alokasi dana pendidikan yang mencapai Rp505,8 Triliun atau 20 persen untuk anggaran pendidikan dari APBN Rp2.528,8 triliun.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi mengatakan, penggunaan dana sangat riskan jika tidak berhati-hati menggunakan anggaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para guru atau kepala sekolah tidak melakukan kebijakan atau membijaksanai sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Memang menjadi tantangan, selain tugas pokok mengajar yang menyebabkan belum sempat membaca aturan secara detail. Dengan hadirnya anggota DPD RI ini sehingga dapat mempertegas dari aturan tersebut,” kata Mandi.
Saat ini, lanjut Mandi, dengan merdeka belajar, pemerintah memberikan kemudahan bakses dan mempercepat akses. Akan tetapi pihaknya terus mengingatkan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Jangan sampai membuat para tenaga pendidik lengah. Laksanakan sesuai dengan aturan jangan sampai membijaksanai yang pada akhirnya keluar dari aturan yang berlaku,” ucapnya.
Pada intinya, kata Mandi, para guru dan kepala sekolah menyambut baik transfer langsung yang dilakukan pemerintah pusat. “Ini disambut baik, karena untuk memutuskan birokrasi,” katanya.
Sebagai tuan rumah lokasi kegiatan, Kepala SMP Negeri 2 Mengwi I Nyoman Suardana menyambut baik kunjungan DPD sehingga untuk penggunaan bos agar lebih bisa dimanfaatkan sesuai dengan apa yang diamanatkan. “Kita mendapat pengetahuan terkait penggunaan BOS, sehingga tidak ada yang salah dalam penggunaan BOS ini,” ucapnya.(put).