Tak Gunakan Masker, Pengunjung Pasar Petang Didenda 100 Ribu

(Last Updated On: 26/11/2020)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tim gabungan, Kamis (26/11) melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan di Pasar Petang di Desa/Kecamatan Petang. Saat sidak, ditemukan seorang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Alhasil, warga tersebut didenda Rp. 100 ribu.

Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara mengatakan, denda dilakukan lantaran pemerintah sudah berkali-kali memberikan edukasi prokes, namun tetap diindahkan. “Sudah beberapa kali kami turun ke lapangan untuk melakukan mengedukasi masyarakat. Namun tetap ada saja yang melanggar, jadi langsung kami kenakan denda,” tegasnya. 

 

Suryanegara mengungkapkan, dalam sidak yang melibatkan unsure TNI/Polsi, Dishub, dan BPBD, Diskes itu juga menjaring empat pelanggar lainnya. Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda. 

 

“Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.

 

Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

 

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 

 

Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala.

 

“Sidak prokes terus akan kami gencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, melainkan juga di daerah lain. Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Suryanegara.

 

Pemberlakuan denda bagi para pelanggar sendiri mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pjs. Bupati Badung Menerima DIPA APBN TA 2021

Kam Nov 26 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 26/11/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN 2021. DIPA dan TKDD diserahkan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis […]

Berita Lainnya