Satu Terdakwa Kasus Penggelapan di Yayasan Dhyana Pura Divonis Percobaan
Ketua Majelis hakim menyebutkan jika dalam perkara ini kerugiannya adalah Rp 900 juta, bukan Rp 25,5 miliar sebagaimana digembar gemborkan sebelumnya.
Ketua Majelis hakim menyebutkan jika dalam perkara ini kerugiannya adalah Rp 900 juta, bukan Rp 25,5 miliar sebagaimana digembar gemborkan sebelumnya.
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.Â