Terbukti Buka Usaha Prostitusi Online, Dua WN Rusia Divonis 9 Bulan Bui
Majelis hakim pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heryanti menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dua warga negara Rusia Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32).
Majelis hakim pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heryanti menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dua warga negara Rusia Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32).
Dua tedakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pornografi, AK (26) dan MT (31) akhrinya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/4/2025) dengan sidang yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan
warga Rusia bernama Anton F yang diadili gara-gara kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja.