Terbukti Buka Usaha Prostitusi Online, Dua WN Rusia Divonis 9 Bulan Bui

IMG_0096
Terdakwa WNA asal Rusia, Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).Foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heryanti menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dua warga negara Rusia Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32) yang diadili karena diduga terlibat jaringan penyedia layanan jasa prostitusi online alias kasus pornografi dalam sidang, Kamis (22/5/2025).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas penyediaan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional dengan mengeksploitasi seorang perempuan senegara untuk praktik pelacuran di Bali.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata Dharmaputra P.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya yaitu hukuman 1 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 10 Januari 2025 dini hari. Saat itu polisi dari Polres Badung menemukan seorang pria Rusia tengah berhubungan badan dengan wanita Ukraina bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela alias Lisa, yang diiklankan melalui situs eurogirlsescort.com dan dikendalikan oleh kedua terdakwa.

Bisnis prostitusi ini dijalankan secara terorganisir dan berskala internasional. Anastasiia bertindak sebagai pengendali utama, merekrut perempuan WNA sebagai pekerja seks komersial (PSK), menyediakan tempat tinggal, mengatur operasional, dan memegang rekening pembayaran. “Ia juga mengelola akun Telegram ‘@Lana Sunshine’ dan grup ‘Time Liza Bali’ untuk mengatur para PSK,” sebut JPU.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pria Asal Pasuruan Dituntut 1 Tahun Bui

Sedangkan Maxsim Tokarev berperan sebagai manajer yang berkomunikasi dengan pelanggan lewat WhatsApp, mengatur jadwal dan lokasi pertemuan, serta memastikan pembayaran telah diterima sebelum PSK dikirim.

Praktik ini terbongkar setelah penyelidikan polisi terhadap transaksi di situs tersebut yang melibatkan saksi Kiryl Adamchuk alias Alexander. Ia memesan layanan dengan tarif Rp 5,5 juta dan bertransaksi langsung ke rekening Anastasiia.

“Setelah konfirmasi pembayaran, PSK dikirim ke hotel untuk melayani pelanggan. Baru sempat pemanasan, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di tempat kejadian,” ungkap JPU.

Saksi Ermakova mengaku telah bekerja dalam jaringan ini sejak 29 Desember 2024 setelah sebelumnya beroperasi di Thailand. Di Bali, ia tinggal di akomodasi yang disediakan Anastasiia, dan tidak diperbolehkan tinggal di luar lokasi yang ditentukan.

Tarif kencan berkisar 300-350 dolar AS, dengan sistem bagi hasil, 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim. Pembayaran dilakukan melalui tunai, transfer, atau mata uang kripto. Setelah saksi PSK ini diinterogasi, tak perlu waktu lama, kedua otak utama kasus ini langsung ditangkap di vila mereka menginap di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, dalam hari yang sama.W-007

Scroll to Top