JPU Tuntut Maulana Rabbani Saputra 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Maulana Rabbani Saputra (32) dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
