Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap I Nyoman Mindra (58), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka akibat tusukan benda tajam.

