Majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Gusti Lanang Puru Wirawan mengubah putusan 9 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Todd Raymond Bradshaw
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” sebut hakim saat membacakan putusan
“Interogasi yang dilakukan oleh saksi harusnya didampingi oleh penerjemah yang berlisensi agar tidak terjadi kesalahpahaman”
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara
“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya
Mengandung Narkotika Golongan I Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol Seberat 25,18 Gram.