Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan
tindak pidana pencucian uang
Dua Kaki Tangan MW yakni BC dan FC Sudah Diringkus
Kali ini, pria yang merupakan investor ini diseret ke Pengadilan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).