Terbukti Konsumsi Shabu, Wanita 52 Tahun Dihukum Jalani Pengobatan
Terdakwa terbukti sebatas sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Terdakwa terbukti sebatas sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
“Jaksa belum siap dengan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.