Terdakwa terbukti sebatas sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Sri Herawati
Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
“Jaksa belum siap dengan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.