penyerangan kantor satpol pp
Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.