Nyambi Jadi Calo Narkotika, Oknum Pegawai PLN di Denpasar Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Denpasar, Rosatriyo Adi Nugroho alis Oca yang nyambi jadi calo Narkotika dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6, 5 tahun) penjara