ilustrasi-sidang-vonis_169
Hukum & Kriminal

Nyambi Jadi Calo Narkotika, Oknum Pegawai PLN di Denpasar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Denpasar, Rosatriyo Adi Nugroho alis Oca yang nyambi jadi calo Narkotika dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6, 5 tahun) penjara