Dijerat Pasal Pembunuhan Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.
Rekontruksi pembunuhan
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali menggelar rekontruksi tewasnya pegawai Bank BPD Bali, Gusti Agung Mirah Lestari (42) ditangan kedua tersangka yakni Nova Sandi Prasetya (31) dan temannya Rahman (28).