Putu Balik yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan
Pungli asn badung
Dari keterangan saksi yang diperiksa, terutama saksi Nyoman Gede Suarjana dan saksi Nengah Suyani pada intinya menerangkan bahwa tidak pernah dipaksa untuk menyerahkan uang kepada terdakwa
“Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang.