Dilimpahkan ke Imigrasi
polsek kuta selatan
Sejalan Commander Wish Kapolda Bali
Lima Orang Saksi Telah Diperiksa
Kedua Belah Pihak Sama Sama Akui Alami Luka
Ngaku Untuk Kebutuhan Sehari-hari Karena Sudah Tidak Bekerja.
Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.