KUTA SELATAN -fajarbali.com |Aniaya warga asing asal Spanyol, oknum pengacara inisial KMC (40) yang kabarnya baru dipecat dari organisasi advokat di Bali, dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Bule tersebut mengaku jadi korban penganiayaan dan intimidasi di vila pribadi miliknya di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Pelapor dalam hal ini adalah warga negara asing asal Spanyol, Agustin Toloza (36).
Melalui tim kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Terduga pelaku KMC dilaporkan dalam Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Klien kami menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oleh advokat tersebut," ujar Putu Bagus, pada Senin 21 April 2025.
Dijelaskanya, peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wita. Bermula klienya menerima telepon dari seorang rekannya yang memberitahukan bahwa KMC sedang berada di villanya. Mendengar itu, korban yang merasa tidak nyaman segera kembali ke vila.
"Setiba di vila, klien kami mengaku langsung mendapat makian kasar dari KMC," bebernya.
Tidak hanya itu, KMC juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan di bagian dada, dan cekikan di leher korban, sembari mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawa korban serta mendeportasinya dari Indonesia. Bahkan, KMC sempat mengancam dan menyebut bahwa hari itu merupakan “hari terakhir Agustin di Bali.”
Akibat tindak kekerasan itu, membuat korban merasa tidak aman, apalagi statusnya sebagai warga negara asing. Korban merasa tidak memiliki perlindungan cukup jika berhadapan langsung dengan warga lokal, apalagi dalam kasus yang melibatkan kekerasan.
"Penyebab keributan tersebut diduga berawal dari perselisihan mengenai kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat KMC dan Agustin sebelumnya bekerja," ujar kuasa hukum.
Dalam pengakuan korban, konflik ini berawal dari pembukaan gembok kantor yang selama ini disegel oleh KMC. Korban menegaskan bahwa kantor tersebut bukanlah milik pribadi KMC, tapi milik seorang warga negara Spanyol bernama Cristian, yang kebetulan sedang tidak berada di Bali.
Sementara korban Agustin, yang diketahui menjabat sebagai Direktur di kantor tersebut, mengaku hanya menjalankan tugas dari pemilik untuk mengambil laptop penting yang ada di dalam.
Sedangkan KMC, yang menurut laporan hanya berperan sebagai konsultan hukum di kantor itu, justru bersikap agresif dan seolah melarang akses masuk, meskipun tidak memiliki kepemilikan atas properti tersebut.
Perselisihan kepentingan inilah yang diduga memicu emosi KMC hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Agustin.
Tidak terima dianiaya, Agustin Toloza tidak tinggal diam. Sehari setelah kejadian, yakni pada27 Maret 2025, ia mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Korban juga telah melakukan visum sebagai bukti fisik terjadinya kekerasan.
Ditambahkan Kuasa hukum Putu Bagus Budi Arsawan, bahwa klienya masih mengalami trauma, kekhawatiran, dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Terlebih karena ia adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merasa tidak memiliki posisi tawar kuat jika terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.
"Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat lokal tersebut. Kejadian ini bisa mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keramahan dan toleransi," ungkapnya.
Lanjutnya, pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke institusi negara lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau bahkan Kementerian Hukum dan HAM, agar kliennya mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi korban kriminalisasi lebih lanjut.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut terhadap korban," harap Putu Bagus.