Terbukti Gelapkan Dana Rp 25,5 Miliar, Dua Mantan Petinggi Yayasan Dhyana Pura Dituntut Berbeda
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
