“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’
“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’