Ilustrasi-pengeroyokan.-cf06835a
Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Disertai Penikaman di Bar and Resto Nobata Dituntut Berbeda

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa Kejari Denpasar