“Upaya hukum PK ditempuh karena banyak putusan Pengadilan yang tidak mengakomodir kepentingan para penyalahguna Narkotika yang sesungguhnya mereka adalah orang orang sakit yang wajib dilakukan rehabilitasi,”
pengacara teddy raharjo
Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Pengacara Teddy Raharjo mempertanyakan barang bukti yang hingga saat ini masih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar atas kasus yang pernah ditanganinya di tahun 2011 silam. Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan, tapi tidak juga ada tanggapan. “Sudah beberapa kali saya bertanya, baik itu melalui surat, […]