“Itu kan sudah ada pengacaranya. Pengacaranya pasti sudah mengupayakan. Karena sekarang ini di Taro Kelod akan ada upacara padudusan, ada mecaru, mependem, dan itu upacara besar bagi umat Hindu. Untuk ngayahnya sudah dari sekian lama. Jadi prajuru yang masih memimpin kan prajuru ini. Jadi dengan alasan itu, di samping Galungan juga sudah dekat, sehingga penasehat hukum ajukan penangguhan,” katanya.

“Kami menahan karena untuk mempercepat proses hukum, sedangkah untuk penangguhan penahanan kami akan berkoordinasi dengan JPU, apakah dikabulkan. Untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gianyar paling lambat minggu depan dan dilanjutkan dengan masa persidangan.