Bupati Mahayastra Besuk Tahanan Prajuru Desa Adat Taro Kelod

“Itu kan sudah ada pengacaranya. Pengacaranya pasti sudah mengupayakan. Karena sekarang ini di Taro Kelod akan ada upacara padudusan, ada mecaru, mependem, dan itu upacara besar bagi umat Hindu. Untuk ngayahnya sudah dari sekian lama. Jadi prajuru yang masih memimpin kan prajuru ini. Jadi dengan alasan itu, di samping Galungan juga sudah dekat, sehingga penasehat hukum ajukan penangguhan,” katanya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/12/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Bupati Gianyar, Made Mahayastra menaruh perhatian pada prajuru Desa Adat Taro Kelod yang kini dalam tahanan di Mapolres Gianyar. Dalam kesempatan Senin (12/12/2022) Bupati Mahayastra menyempatkan membesuk tahanan dan membesarkan hati ke tujuh tahanan. Bupati juga menyebutkan agar mereka diberikan penangguhan masa penahanan, mengingat tugas-tugas di desa adat sudah menumpuk. 
Bupati Mahayastra didampingi Plt Sekda, Alit Mudiarta dan Kepala Inspektorat Gusti Ngurah Bagus Adi Widya Utama disambut Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sartana dan langsung bercakap dengan tahanan di Mapolres Gianyar. Usai bertemu dengan tahanan, Bupati Mahayastra menjelaskan tujuannya membesuk tahanan selain memberi dukungan moril juga agar menghadapi persoalan dengan gentle. “Selain saya mendatangi tersangka, utusan saya juga sudah mendatangi Pak Warka, agar sama-sama menurunkan tensi dan sama-sama menuju jalan keluar yang terbaik. “Kan semua ini adalah warga masyarakat Kabupaten Gianyar. Jadi permasalahan itu pasti tidak akan pernah henti-hentinya. Entah permasalahan di bidang hukum, kemasyarakatan, sosial, itu wajib bupati harus ikut berperan aktif. Karena kebenaran yang sebenarnya bukan soal kalah dan menang. Tapi kebenaran yang dicapai adalah apa yang bermanfaat untuk seluruh warga, sehingga tidak ada nilai yang lebih tinggi daripada kedamaian,” jelas Mahayastra. 
 
Ditambahkan, jika hal ini tak diselesaikan secara damai. Maka dampak negatifnya akan membekas pada generasi mendatang. “Jangan sampai ini berlanjut sampai ke anak cucu, ini tidak akan selesai-selesai permasalahannya. Jadi, di sinilah kewajiban kita untuk menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Sehingga saya tengok, berikan dukungan moril. Pak Warka juga dikunjungi oleh utusan kita, untuk menyampaikan sangat penting untuk kita hidup berdamai,” ajaknya. 
 
Terkait apakah Bupati akan meminta pihak Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan penangguhan penahanan, Bupati 
Mahayastra mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penasehat hukum para tersangka. “Itu kan sudah ada pengacaranya. Pengacaranya pasti sudah mengupayakan. Karena sekarang ini di Taro Kelod akan ada upacara padudusan, ada mecaru, mependem, dan itu upacara besar bagi umat Hindu. Untuk ngayahnya sudah dari sekian lama. Jadi prajuru yang masih memimpin kan prajuru ini. Jadi dengan alasan itu, di samping Galungan juga sudah dekat, sehingga penasehat hukum ajukan penangguhan,” katanya.
 
Selanjutnya, Bupati Mahayastra meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Yakni tidak bertindak sesuai keberan kita semata. “Mudah-mudahan ini dijadikan pelajaran. Apapun keyakinan kita, kebenaran kita, kita harus menghormati hukum positif. Kerena kebenaran yang dipakai di negara kita adalah hukum positif. Walau kita benar, selesaikan dengan baik-baik. Saya sudah sampaikan ini pada prajuru, agar jangan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.sar
 Save as PDF

Next Post

Gelar Seminar, Pemuda ICMI Diharapkan Berperan Aktif jadi Pemikir Masa Depan Bangsa

Sen Des 12 , 2022
Seminar dan Musyawarah Kerja Wilayah

Berita Lainnya