Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.