Otak Pelaku Pembunuh Sakit Hati Dikatain “Mirip China” Hingga Gorok Leher Korban
Ngaku Kerap Dibully.
Polisi Cegah Keluar Negeri.
Pelaku Dalam Penyelidikan.
Tim Interpol Masih Bekerja.
Galuh Widyasmoro (37), terdakwa kasus pembunuhan akhirnya dituntut hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara. Ini terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2025).
Dua pria asal Jawa Timur, Muhammad Babul Wahyudi dan sepupunya Dimas Ari Ramadhan, duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ade (54) yang berprofesi sebagai penjaga vila di Jalan Gurita,
Kasus pembunuhan yang menyeret Pria asal Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Banjar Beng, Canangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Galuh Widyasmoro (37)
Kasus penyekapan yang berakhir tewasnya I Pande Gede Putra Palguna (54) yang melibatkan tiga orang wanita masing-masing I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38) dan Intan Oktavia Puspitarini (39),Selasa (14/10/2025) masuk pada agenda tuntutan.