MA Batalkan Vonis Lepas PN Denpasar, Ngurah Oka Divonis Bersalah Buat Surat Palsu
Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan bahwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan hukum tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2025.

